oleh

Disorot Pengangkatan Pejabat Eselon, Kepsek dan TKD, DPRD Torut Akan Gelar RDP 

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Kebijakan pengangkatan pejabat Eselon IV, Pengangkatan Kepala Sekolah dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) oleh Bupati Yonais Bassang munculkan polemik diberbagai kalangan, sehingga  hal ini mendapat tanggapan serius dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Toraja Utara (Torut).

Terkait hal itu, pihak DPRD Toraja Utara gelar rapat pimpinan diperluas pada hari Senin (31/1/2022) di Ruang Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rantesiama didampingi wakil ketua I Calviyn Para’pak Tondok dan Wakil Ketua II Semuel T Lande. Masing-masing anggota DPRD yang hadir menyampaikan pendapat, keritikan dan masukan.

Menyoal pengangkatan kepala sekolah yang baru-baru ini, pihak DPRD menduga  ada yang tidak memenuhi kriteria jika berpedoman pada  Permendikbud Ristek No.40 Th 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, sehingga hal ini berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan di Toraja Utara.

Juga, dalam proses seleksi Kepala Sekolah, Pejabat Eselon IV dan tenaga kontrak daerah pihak DPRD mensinyalir OPD yang punya kewenangan sesuai tugas dan fungsinya tidak diberikan tanggujawab sepenuhnya dalam  melakukan proses seleksi, justru dicurigai ada pihak yang tidak masuk dalam struktur organisasi Pemkab Toraja Utara ikut berperan mengambil kebijakan tersebut.

Sehingga, dalam hal rencana pengangkatan tenaga kontrak daerah TA 2022, pihak DPRD menemukan sejumlah data yang ganjil, seperti munculnya nama-nama yang sudah tidak ada SK  kontraknya di tahun 2021, sementara ada yang jelas-jelas  SK kontraknya ada di tahun 2021 dan sudah lama mengabdi tapi namanya tidak dimunculkan.

DPRD berpendapat bahwa di tahun 2023, akan ditiadakan tenaga kontrak daerah, dan digantikan dengan rekrutmen CPNS atau P3K, yang salah satu persyaratannya untuk ikut dalam proses seleksi tersebut adalah tenaga kontrak daerah sesuai kualifikasi.

Sehingga pihak DPRD berkesimpulan, akan memberikan pertimbangan kepada Pemkab Toraja Utara sehubungan nasib para tenaga kontrak daerah kedepannya.

Untuk itu, dari berbagai dugaan adanya kejanggalan yang terjadi ini, pihak DPRD akan membawanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan bupati dan OPD terkait.

“Tolong bagian persidangan DPRD Toraja Utara siapkan data-data dan diperbanyak untuk persiapan mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pemkab Toraja Utara. Tujuan RDP ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, siapa yang salah atau siapa yang benar, tapi semata meluruskan bersama jika ada kesalahan demi kebaikan Toraja Utara kedepannya, ” kata Ketua DPRD Toraja Utara di akhir persidangan. (yoel).

 

Komentar