oleh

Dishub Torut Buat Telaahan Staf Tentang Sitor, Keputusannya di Bupati

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Perhubungan gelar rapat talaahan staf sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, Selasa 4 Mei 2021.

Instruksi bupati tersebut adalah pemberian tugas kepada Dinas Perhubungan untuk membuat regulasi pengaturan tarif bagi angkutan Sitor yang beroperasi di Toraja Utara.

“Iya, kami sudah tindak lanjuti instruksi bapak bupati terkait dengan membuat regulasi pengaturan tarif bagi angkutan sitor,” jelas Kadis Perhubungan, Edwar Limban diwakili sekretrisnya, Rufinus Sa’bi, Sabtu (8/5).

Ditambahkan, hasil dari rapat itu Dinas perhubungan itu adalah membuat telaahan staf yang disampaikan ke bupati akan plus minusnya keberadaan sitor di Toraja Utara.

“Telaahan staf sudah disampaikan ke bapak bupati, dan kita menunggu keputusan dan petunjuk lebih lanjut dari pak bupati,” kunci Rufinus.

Sebelumnya, Forum Lalulintas dan Angkutan Jalan Toraja Utara melalui rapat yang digelar Tanggal 5 Maret 2021, menyoroti tentang kehadiran Sitor di Toraja Utara, yang dinilai bahwa Sitor merupakan gabungan antara motor dan becak yang tidak memenuhi unsur kendaraan angkutan, bahkan merupakan pelanggaran UU 22 Tahun 2009. (yoel).

Komentar