oleh

Dinilai Tak Sesuai Inmendagri No.32, Komisi I DPRD Toraja Utara Rekomendasikan Peninjuan Kembali SE Bupati, Ini Poinnya

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–  Rapat Komisi I DPRD Toraja Utara melalui rapat pimpinan yang diperluas dilaksanakan, Senin (16/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Toraja Utara. Dasar rapat tersebut digelar merupakan salah satu tugas dan fungsi DPRD sebagai mitra eksekutif.

Disebutkan Ketua Komis 1 DPRD, Herman Pabesak,  bahwa rapat itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut munculnya keresahan diberbagai elemen masyarakat terkait dengan meningkatnya penyebaran virus corona di Toraja Utara, bahkan belakangan ini yang meninggal karena covid terus mengalami meningkatan.

Sementara itu, kata Herman, Surat Edaran Bupati No.1.343/VIII/2021 tentang  percepatan penanganan/pemutusan mata rantai  penyebaran corona virus disease (covid-19) di Kabupaten Toraja Utara  secara esensial masih ada yang tidak sesuai dengan  surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 32 Tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) pada kategori Level 3.

“SE Bupati Toraja Utara  No.1.343/VIII/2021 belum mengakomidir secara keseluruhan terkait dengan situasional penyebaran covid di Toraja Utara yang sesungguhnya, sehingga Surat Edaran bupati tersebut perlu dilakukan pengkajian ulang atau evaluasi,” jelas Herman.

Bukan hanya itu, lanjutnya, ada beberapa point dalam Surat Edaran Bupati  tersebut  masih menimbulkan multi tafsir sehingga perlu diperjelas secara detail.

Berikut diantara  poin-poin kesimpulan rapat  yang dibacakan Herman Pabesak sebagai  bahan rekomendasi pada bupati  Toraja Utara untuk segera dilakukan evaluasi terhadap SE Bupati  No.  1.343/VIII/2021.

  1. SE Bupati  No.1.343/VIII/2021   dan sterusnya tidak mengacu  dan tidak patuh terhadap inmedagri 32 Tahun 2021 dimana batas waktunya dievaluasi pada tangal 23 th 2021 atau tdk selaras inmendagri no 32 th 2021.
  2. Merujuk SE bupati  point 1 huruf  A sampai G munculkan multi tafsir dan ketidak jelasan di masyarakat, untuk itu DPRD  meminta penjelasan  secara detail kepada pemerintah daerah khususnya pada  Bupati dan Gugus Tugas Covid  Kabupaten Toraja Utara .
  3. Posko tangguh tingkat lembang dan kelurahan dioperesikan sesuai  Inmendagri no 32 terkait pada poin ke 6 tentang fungsi posko tersebut.
  4. Untuk pemberlakuan proses pembelajaran tatap muka di semua tingkat satuan pendidikan agar betul-betul jelas pada aturan yang ada, dan khusus untuk SMP dan SMA /sederajat diupayakan divaksinasi.
  5. Pengaturan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat untuk dituangkan dalam SE Bupati.

Rapat tersebut  dihadiri langsung unsur pimpinan  DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama, Semuel T Lande dan Calviyn Parapak Tondok bersama dengan Ketua Komisi I dan anggotanya. (yoel).

Komentar