oleh

Dinas Pendidikan Toraja Utara Terima Dana dari Pusat Rp57,9 M untuk Biaya Fisik dan Non Fisik 

Toprayapos.co.id-Toraja Utara,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas pendidikan dalam tahun anggaran 2024 ini menerima dana dari pusat  sebesar Rp57,9 Millyar.

Dari total dana tersebut  dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Toraja Utara, Martinus Manatin,SH,MM,  bahwa  itu  bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Rp21 Milyar dan dana alokasi umum (DAU) Mandatory Rp36,9 Milyar.

Dari kedua sumber pendanaan itu,  Martinus menjelaskan bahwa  tahun ini ada penurunan dibandingakan TA 2023 lalu yakni berjumlah Rp78 Milyar (DAK Rp26 M dan DAU Mandatory Rp52 M).

Dijelaskan, untuk sumber dana DAK saat ini sudah ada petunjuk pelaksanaannya, sementara DAU Mandatory selanjutnya akan diserahkan kepada  daerah (Pemda), kemudian daerah  yang bagi kepada kami (dinas pendidikan).

“Dana Dau Mandatory ini prosesnya diserahkan kepada daerah dulu, nanti daerah yang bagi kepada kami, dan berapa yang dikasih kami buatkan program selanjutnya disampaikan ke DPRD. Kalau DAK tidak demikian, kami hanya sampaikan saja tapi pembahasan dan lain-lainnya itu mengikuti pusat,” jelasnya baru-baru  ini pada media Toraya Pos di ruang kerjanya.

Ketika ditanyakan apa-saja peruntukannya untuk DAK dan DAU Mandatory?  Martinus Manatin menjelaskan bahwa untuk dana DAK dan DAU Mandatory ini digunakan untuk pembiayaan pembangunan fisik dan non fisik, dan sudah ada petunjuk  persennya untuk fisik dan non fisik.

“Untuk non fosik masuk di semua bidang  teknis SD, SMP, kecuali sekretaris tidak dapat. Non fisik ini salah satunya peningkatan SDM  melalui sosialisasi dana BOS tentang cara menginput dan melaporkan, termasuk dengan pemotongan pajak dan lain-lain, pesertanya adalah kepala sekolah, bendahara dan operator,  jadi 3 orang per sekolah diikutkan dalam sosialisasi tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, lanjutnya,  juga digunakan untuk peningkatan kompetensi guru dalam hal mengajar, bintek-bintek serta program lainnya. Intinya, semuanya sudah terprogram dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA. (yoel).

Komentar