oleh

Diancam Hukuman 7 Tahun Komplotan Pencuri Sparepart Kendaraan di Tana Toraja

Torayapos.co.id-Tana Toraja– 5 orang terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan bermotor ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Jumat (12/02/2021) dini hari. 

Kelima terduga pelaku pencurian ini diringkus secara terpisah.Yaitu  2 terduga pelaku berinisial YT dan JO tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya di lokasi obyek wisata Pango Pango, sementara 3 orang lainnya diamankan hasil dari pengembangan kejadian.

Penangkapan itu berawal dari perintah dan petunjuk Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, kepada Unit Resmob untuk lakukan penyelidikan, Tim yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi melakukan pengendapan di obyek wisata Pango Pango.

Menjelang dini hari, sekitar pukul 23.30 wita, 2 orang terduga pelaku, YT dan JO datang dan melakukan aksinya.

Tim Resmob yang beranggotakan 7 orang, segera melakukan penangkapan, dan berhasil meringkus YT dan JO yang sedang melakukan pencurian lampu variasi sebuah kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir.

Dari keterangan kedua terduga pelaku, tim Resmob lakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan 3 orang lagi yang merupakan komplotan yang selama ini bersama YT dan JO melakukan pencurian sparepart.

Bersama dengan terduga, sejumlah barang bukti sparepart kendaraan diamankan, dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, SH, yang di konfirmasi, membenarkan perihal penangkapan komplotan Pencuri Sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (12/02/2021) dini hari .

“Iya benar, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian Sparepart kendaraan bermotor di Pango Pango semalam, saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan,” ata Jon Paerunan.

Lebih lanjut Jon Paerunan sebutkan, 5 orang terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan ini terancam Pidana Pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara. 

Barang bukti yang diamankan kepolisian adalah 2 buah aki motor,  7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has, Beberapa sperpart lainnya dan 4 unit sepeda motor yang di pakai terduga pelaku melakukan pencurian sparepart. (humaspolrestator/redaksi).

Komentar