oleh

Cegah Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Toraja Utara Surati Bupati, Begini Poinnya

Torayapos.co.id-Toraja Utara,- Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota saat ini pihak KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu mulai masuk dalam proses tahapan persiapan sesuai tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Terkait dengan hal itu, salah satu yang dilakukan Bawaslu Toraja Utara dalam melaksanakan fungsi pengawasan bersifat pencegahan guna mewujudkan Pilkada yang demokratis , bermartabat dan berkualitas maka pihaknya bersurat kepada Bupati Kabupaten Toraja Utara untuk ditindaklanjuti.

“ Bawaslu Kabupaten Toraja Utara sudah melayangkan surat ke Bupati Toraja Utara perihal imbauan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, SH, MH, Senin (25/3/2024) didampingi kedua stafnya di ruang pertemuan Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toraja Utara.

Surat itu bernomor 032/PM.00.02/K.SN-20/03/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, SH, MH yang ditembuskan kepada Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar sebagai laporan.

Berikut bunyi poin surat tersebut:
A. Dasar Hukum :
1. Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang .
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota Tahun 2024.

B. Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis , bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaran pemilihan Kepala daerah yang berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sebagaimana amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Toraja Utara , maka dengan ini Bawaslu Kabupaten Toraja Utara menyampaikan berbagai hal sebagai berikut:

1. Peraturan mengenai tugas Bawaslu Kabupaten /Kota pada pemilihan kepala daerah tahun 2024: pasal 30 huruf (a) angka 3 yang berbunyi ; tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/Kota adalah a. mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan yang meliputi: 3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan.
2. Pasal 71 ayat (2), (3), (4) dan 5 berbunyi , (2) Gubernur atau wakil gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
3. Gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati , dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan , program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat gubernur atau penjabat bupati/walikota.
5. Dalam hal gubernur atau wakil gubernur , bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

C. Dalam rangka mewujudkan Pilkadayang demokratis, bermartabat dan berkualitas serta untuk menjalankan tugas pencegahan terhadap pelanggaranpemilihan kepala daerah yang berdasarkan asas, prinsip dan tujuan sebagaimana amanat UUNo 10 Th 2016, khususnya dalam hal mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Pilkada tahun 2024 di Kbupaten Toraja utara, maka Badan Pegawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara mengimbau tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.

Demikian disampikan untuk dapat ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (yoel).

Komentar