oleh

Camat Sitti Terapkan Perbup Tentang Besaran Retribusi Per Lapak

RANTEPAOPOS.ID – LUWU UTARA,– Tim terpadu terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI dan pemerintah kecamaan tertibkan pasar rakyat Sabbang Kabupaten Luwu Utara. Minggu, ( 13/10/2019)

Tim terpadu ini dipimpin langsung  camat Sabbang Sitti Kidar. Salah satu bentuk penertibannya adalah mengukur lapak-lapak para pedagang pasar. Itu dimaksudkan agar lapak yang ditempati akan disesuaikan dengan ukuran luas masing masing untuk menentukan tarif retribusi.

Penertiban ini terkait dengan Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 22 Tahun 2017 tentang tarif retribusi pelayanan pasar.

Nampak camat Sitti Kidar, dalam mendekati para pelaku pasar penuh dengan keakraban dibarengi senyum yang membuat warga di pasar itu simpati padanya.

Sekadar diketahui, selama ini pedagang membayar retribusi pasar tanpa menyesuaikan luas lapak yang digunakan mereka.

“Beberapa kios milik pedagang yang telah diukur, mereka sudah  memahami  dan mengerti isi Perbup Lutra Nomor 22 Tahun 2017 itu. Sebelumnya terjadi aksi protes oleh pedagang pasar rakyat yang belum paham dan mengerti,” tutur Sitti Kidar.

Ditambahkan,  penertiban ini dilakukan merupakan langkah menegakkan peraturan. Sehingga kios-kios yang luas tidak sama retribusi yang dibayar dengan lapak yang ukuran  kecil.

“Dengan pengukuran yang sudah dilakukan ini para pedagang dilapak-lapak itu tidak lagi cemburu satu sama lainnya karena pembayaran retribusi  sudah disesuaikan dengan ukuran luasnya,” kunci Sitti.

Penulis: yustus

Editir    : Yoel R. Datubakka

Komentar