Torayapos.com-Toraja Utara,– Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan keluarkan surat edaran perpanjangan masa belajar dari rumah untuk satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK tertanggal 10 Juli 2020.
Perpanjangan ini tidak lain adalah mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Toraja Utara khususnya di lingkungan sekolah, maka perlu dilakukan upaya penanggulangan dan pencegahan dengan cara pelaksanaan belajar dari rumah.
Terkait hal itu, dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal. Pertama, masa belajar dari rumah untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK diperpanjang sampai dengan tanggal 8 Agustus 2020.
Kedua, Pelaksanaan belajar dari rumah dapat dilaksanakan secara daring, dan bagi satuan pendidikan yang belum memungkinkan untuk melakukan secara daring, dapat dilakukan dengan cara pemberi materi pelajaran dan tugas secara perorangan untuk dikerjakan di rumah. Kepala sekolah bersama guru selalu melakukan pemantauan terhadap seluruh proses kegiatan di rumah, dengan selalau memperhatikan protokol kesehatan.
Ketiga, agar kepala sekolah dan guru selalu membangun komunikasi dengan orang tua siswa dalam rangka pelaksanaan perogaram belajar di rumah. Keempat, setelah masa perpanjangan belajar dari rumah ini berakhir, maka untuk selanjutnya akan disampaikan informasi sesuai dengan situasi dan kondisi pandemic Covid-19, dan Kelima, hal-hal yang belum jelas dalam surat edaran ini dapat dikonsultasikan dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara. (*)
Komentar