Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Terkait masalah tenaga honorer dengan upah yang di bawah UMR atau UMP yaitu Rp. 650.000, apakah itu manusiawi dengan jumlah gaji demikian? sehingga tenaga kontrak daerah akan dirasionalisasi berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Dalam rasionalisasi itu tentu sesuai dengan kebutuhan daerah, dan mulai bulan Juli mendatang 2021 dari honor Rp650.000 akan ditingkatkan menjadi Rp1.000.000,-. Hal itu disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Toraja Utara dengan agenda penyampaian laporan hasil reses masa sidang I (November 2020 s/d Februari 2021), Selasa (18/5) kemarin.
Bupati juga menyebut bahwa jumlah PHT akan dilakukan evaluasi dan akan disesuaiakan dengan kebutuhan daerah.”Tenaga kontrak atau PHT produktif akan dipertahankan, dan bagi yang tidak produktif akan kita berhentikan. Dalam evaluasi ini ada beberapa aspek penilian, yaitu lamanya pengabdian, produktif dan kerajinan,” beber bupati.
Bupati pun berharap, agar apa yang disampaikan itu dapat satu persepsi dengan DPRD Toraja Utara.
“Semoga melalui rapat paripurna ini untuk seluruh anggota dewan agar menyatukan persepsi terkait apa yang kami sampaikan,” kunci bupati.
Penulis: Basry
Komentar