Torayapos.com-Toraja Utara,–Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, didampingi Kepala Dinas Sosial, Mira Bangalino gelar rapat terkait pemberian bantuan penerima manfaat bersama para Camat Sekab Toraja Utara, Sabtu (4/4), di eks Hotel Marante.
Dalam rapat itu, Kalatiku menyampaikan bahawa selama penanganan Virus Corona Disiase-19 (Covid-19) bantuan akan diberikan kepada masyarakat penerima bantuan dari Dinas Sosial.
Untuk itu, kata bupati, diharapkan kepada para Kepala Lembang (Kalem) hingga kecamatan agar mendata masyarakat penerima bantuan. Untuk daeng Sitor, Sopir, Tukang Gorengan akan diberikan bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
“Kepada para camat dan para kepala lembang wajib memiliki fotocopy kartu keluarga (KK) masyarakat dan tenaga sukarela. KK ini jadi dasar bagai penerima manfaat bantuan sembako kecuali PNS, Honorer, Guru dan aparatur pemerintah lainnya (yang dibiayai pemerintah),” jelasnya.
Dikatakan Bupati, penerima bantuan kali ini adalah diluar dari penerima bantuan Raskin/Rastra, PKH dan bantuan lainnya yang telah terdaftar di Dinas Sosial. Silahkan camat memasukan data, dan pihak Dinas Sosial lakukan verifikasi, dan data tersebut berlaku selama fase Covid-19.
Kepala Dinas Sosial Mira Bangalino menjelaskan, untuk penerima bantuan Sembako selama fase Covid-19 masyarakat diwajibkan menyerhkan fotocopy kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) kepala keluarga.
“Rapat yang diadakan ini sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam perlindungan sosial terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Mira Bangalino
Diuraikan, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (PKM) bantuan sosial PKH naik dari 9,2 juta KPM menjadi 10 juta KPM dan bantuan sembako 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM. Nilai bantuan naik sebesar 30% yaitu dari Rp 150 ribu/PKM/bulan menjadi Rp 200 ribu/PKM/bulan.
Khusus di Kabupaten Toraja Utara, jelas Mira, mendapat bantuan sebanyak 12.635 keluarga penerima manfaat (PKM).
Berdasarkan kebijakan pemerintah, imbuhnya, maka diundang para camat untuk berkolaborasi dan berkoordinasi untuk memberikan data, sebab bantuan ini akan berlangsung selama fase Covid-19,
“Dari Kementerian Sosial masih berproses terkait bantuan ini, dan perhitungannya mulai dari bulan April, data akan kami kirimkan ke Kementerian Sosial. Ada berapa kuota yang akan diberikan untuk Kabupaten Toraja Utara,” kunci Mira. (basry)
Komentar