Toraypos.co.id-Toraja Utara,– Pengelolaan dana Biaya Oprasional Sekolah (BOS) harus dikelola baik dengan mengutamakan skala prioritas berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS guna menunjang proses belajar yang baik di sekolah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang di depan kepala sekolah dan bendahara dana BOS melalui kegiatan sosialisasi dana bantuan oprasional sekolah jenjang sekolah dasar tahun anggaran 2022 bertempat di SDN 3 Rantepao, Senin (11/4/2022).
Bupati mengingatkan setiap belanja dana BOS perlu dicatat dalam pembukuan yang rapih dengan dibuktikan alat pendukung lainnya seperti kwitansi, sehingga memudahkan ketika membuat laporan pertanggjawaban dana BOS.
“Kepala sekolah adalah manager dana BOS di sekolahnya, sehingga harus memliki kemampuan tentang bagaimana menggunakan dana BOS itu secara efektif dan efisien dalam medukung kemajuan pendidikan di Toraja Utara,” ujar bupati.
Dijelaskan, agar dana BOS aman, maka saat penarikan dana BOS dari rekening harus disesuaikan dengan jumlah kebutuhan belanja, jangan ditarik melebihi dari kebutuhan itu.
Bupati melarang Kepala sekolah mengangkat bendahara dana BOS yang punya hubungan darah langsung, seperti suami atau istri , saudara, anak dan mertua.
Dalam sosialisasi itu, Kapolres Toraja Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja ikut membawakan materi.(yoel).
Komentar