Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Bawaslu Toraja Utara memastikan tidak ada pasangan calaon jalur perseorangan di Pilkada 2024 di Toraja Utara.
Kepastian ini muncul setelah dibukanya jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati yakni dari tanggal 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23;59 Wita dan hasilnya nihil alias tidak ada yang menyerahkan syarat dukungannya.
Sejak jadwal tersebut, Bawaslu Kabupaten Toraja Utara intens laksanakan pengawasan hingga hari terakhir penyerahan dokumen pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara Tahun 2024 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Toraja Utara, Minggu (12/5/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Arifin menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan Bawaslu Toraja Utara terkait dukungan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan di wilayah Kabupaten Toraja Utara adalah Nihil.
Arifin juga menilai bahwa pihak KPU Kabupaten Toraja Utara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku.
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Bonting, SH,MH menjelaskan jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni dimulai pada tanggal 8 – 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita. (*/yoel).
Komentar