Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Pemerintahan Lurah Penanian, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara berhasil mediasi warganya yang berselisih paham terkait batas pekarangan rumah dan berakhir dengan perdamaian kedua belah pihak pada hari Rabu, 8 Mei 2024.
Dalam proses mediasi ini dihadiri kedua belah pihak yang berselisih dan keluarganya, Babinsa serta sejumlah tokoh masyarakat.
Nampak Lurah Penanian, Emon Tumale, SE, M.Si memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kedua belah pihak menjelaskan terkait objek yang dipermasalahkan.
Dari hasil keterangan atau penjelasan kedua belah pihak, lurah dan tokoh masyarakat yang hadir memberikan masukan sebagai solusi dari perselisihan tersebut. Dari masukan itu kedua belah pihak secara iklas memilih berdamai tanpa ada tekanan atau paksaan.
Perdamain tersebut dibuktikan dengan surat berita acara hasil penyelesain perselisihan yang ditandantangi kedua belah pihak antara Novita Datu dengan Minggu (Mama Tian), serta wakil dari keluarga kedua belah pihak.
Berikut isi surat berita acara hasil penyelesaian perselisihan; Pertama, tanah yang sekarang menjadi lorong akses rumah Minggu dan Novita Datu merupakan tanah dari keluarga Novita Datu dan diiklaskan menjadi akses jalan pada lorong tersebut.
Kedua, pohon cendana milik keluarga Mamak Tian yang dijadikan sebagai batas tanah akan diiklaskan untuk dipotong dan disisahkan satu meter dan akar yang masuk kedalam tanah milik Karya Darsa Tangdilintin dan Mama Irna Tangdilintin yang rencana di atasnya akan dibangun pondasi sebagai batas tanah.
Demikian berita acara penyelesaian perkara ini dibuat dengan benar dan ditandatangi perwakilan dari kedua belah pihak dan beberapa saksi
Perwakilan dari keluarga Novita Datu yang bertanda tangan adalah Toban Sampe Toding, Novita Datu, Jufri dan Yusuf Sattu Della. Kemudian perwakilan dari keluarga Minggu (Mama Tian) yang bertandatangan adalah Limbu Kareba, Alfrida Kareba, Minggu dan Jenita. (yoel).
Komentar