RANTEPAOPOS-ID-TORAJA UTARA,– Sangat disayangkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Toraja Utara kepada Asisten Bidang Pemerintahan Pemkab Toraja Utara, Semuel Sampe Rompon.
Peristiwa kejadian ini sangat mengagetkan semua pihak. Alasannya, rumah rakyat tercemari atas insiden yang seharusnya tidak boleh terjadi.
Dugaan pelaku tindak pidana penganiayaan ini berinisial FSR, yang kejadiannya diperkirakan sekitar pukul 14.00 wita, Sabtu (28/9/2019), di ruang sidang rapat paripurna DPRD Toraja Utara.
Atas kejadian ini, korban melaporkan secara resmi di Polsek Rantepao berdasarkan laporan polisi nomor : LPB/ IX/2019/Polda Sulsel / Res. Tator / Sek. Rantepao tanggal 28 September 2019.
Hingga saat ini belum diketahui pasti kronologi kejadiannya, dan kini pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman melalui proses penyelidikan.
Pelaku dugaan penganiayaan ini adalah anggota dewan periode 2014-2019. (Tim)
Komentar