oleh

Antusias Masyarakat Bonggakaradeng Hadiri kegiatan “Jaksa Menyapa”

RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui programnya “Jaksa Menyapa” lakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat Kecamatan Bonggakaradeng yang menghadirkan 13 calon kepala lembang (Desa), Kamis (7/11/2019) bertempat di Kantor Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja.

Dalam pertemuan itu, Kajari Tana Toraja, Jefri P. Makapedua menjelaskan bahwa tujuan jaksa menyapa ialah menggugah hati masyarakat terutama pada calon kepala lembang untuk memiliki kesadaran diri dalam berpolitik, dan menyadari bahwa money politik adalah perbuatan curang.

Sehingga, kata Jefri, kalau ada calon kepala lembang  terbukti  lakukan money politik, maka dirinya ikut mendukung dan memastikan calon kepala lembang tersebut untuk didiskulaifikasi.

Untuk itu, Jefri berharap melalui “Jaksa Menyapa” Kecamatan Bonggakaradeng yang akan melakukan pemilihan kepala lembang bisa menjadi contoh pemilihan umum yang demokratis, yakni bersih atau tidak ada politik uang.

“Kegjatan jaksa menyapa ini, saya berharap di Kecamatan Bonggakaradeng yang akan melakukan pemilihan kepala lembang  akan menjadi contoh pemilu, yaitu tidak ada money pilitik,” harapnya.

Camat Bonggakaradeng, Zeth P. Giang mengapresiasi kepada tim Kejaksaan melalui suatu kegiatan yang dinamakan Jaksa Menyapa. Melalui kegiatan itu, kata Zeth pihak kejaksaan telah memberikan pemahaman tentang Money Politik,  terutama bagi 3 Lembang (desa) yang akan mengadakan pemilihan kepala lembang.

“Kegiatan Jaksa Menyapa ini masyarakat cukup antusias mengikutinya. Kami masyarakat Bonggakaradeng tidak mau sama seperti dulu, kami mau perubahan untuk lebih  baik kedepannya mulai dari segi infrastruktur dan cara berpikir.  Mudah-mudahan ke depan khususnya dalam pemilihan kepala Lembang ini bisa menunjukkan integritas, khususnya dalam menolak money politik,” pungkas  Zeth

Usai program Jaksa Menyapa, dilanjutkan dengan diskusi tentang Dana Desa. Pihak kejaksaan memberikan pemahaman tentang maksud dan tujuan dana desa termasuk dengan larangan atau hal yang bertentangan dengan hukum terkait dengan penggunaan dana desa. (yoel).

Komentar