oleh

Berani Parkir Sembarangan, Satpol PP Siap Kempeskan Ban

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Toraja Utara di bawah pimpinan Riantho Yusuf bersama dengan personilnya intensif di lapangan lakukan penindakan terhadap kendaraan yang asal parkir di jalan umum sebagai salah satu penyebab kemacetan dalam kota Rantepao.

Salah satu bentuk penindakan yang dilakukan adalah mengkempeskan ban kendaraan yang parkir menggunakan badan jalan dalam waktu yang lama.

Seperti hari ini, Rabu (10/11/2021) sejumlah kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang sudah ditetapkan memaksa personil Satpol PP mengkempeskan ban kendaraan tersebut.

“Dalam penertiban kendaraan yang asal parkir di jalan umum kita sudah tidak segan-segan mengkempeskan ban kendaraanya. Penindakan ini dilakukan karena sebelumnya sudah beberapakali dilakukan sosialisasi di lapangan, tapo toh masih banyak juga yang membandel,” jelas Pither Rantetasak, wakil ketua Tim Penindakan Satpol PP Toraja Utara.

Pither mengisahkan, dalam operasi penertiban dengan cara penindakan mengkempeskan ban kendaraan, ada sopir yang keberatan dan ngotot tidak mau dikempeskan ban mobilnya, terima tidak terima tetap dikempeskan.

Lanjutnya, sopir yang  ngotot-ngotot karena tolak untuk dikempeskan ban kendaraannya dengan terpaksa dibawa ke kantor untuk diberikan pembinaan, setelah dia paham disuruh buat surat pernyataan untuk bersedia tidak mengulangi kembai kesalahan yang dilakukan, yaitu asal parkir di jalan umum.

“Kendaraan yang parkir untuk sementara karena mungkin lagi berbelanja atau lagi makan di salah satu warung makan itu di bolehkan, tapi jika kendaraan itu parkir sepanjang hari bahkan hingga malam maka itu yang di kempeskan bannya. Pasalnya, kendaraan tersebut jalan umum yang ditempati parkir seakan-akan merasa milik pribadinya sehingga dijadikan tempat garasi mobilnya. Parkiran yang salah seperti itu salah satu pemicu kemacetan, makanya dilarang sembarang parkir,” pungkas Pither. (yoel).

Komentar