Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengundang pengurus organisasi masyarakat (Ormas) untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi kemasyarakatan, Jumat (4/6/2021) di Ruang Pertemuan Kantor Badan Kesbangpol Toraja Utara.
Sosialisasi itu dipimpin langsung Kepala Badan Kesbangpol Toraja Utara, DT.Rante Tasak. Mengawali pertemuan tersebut, Rante Tasak menyampaikan tujuan pertama daripada Ormas adalah memberikan informasi dalam mendukung pemerintah, sebab ormas adalah mitra pemerintah.
Untuk itu, kata dia, semua Ormas yang ada dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara perlu mendaftarkan diri di Kantor Badan Kesbangpol agar idendititas daripada Ormas tersebut dapat diketahui oleh pemerintah daerah.
“Status Ormas harus mendaftarkan diri di daerah. Ormas itu ada yang struktur pusat, provinsi dan daerah. Ormas yang berstruktuk pusat dan provinsi tapi masuk dalam wilayah kabupaten Toraja Utara wajib melapor di Kesbangpol Toraja Utara,” jelasnya.
Dijelaskan, bahwa Ormas itu ada yang berbasis massa dan kelompok dan harus punya NPWP, sebab jika tak punya NPWP maka tak layak menerima bantuan dari pemerintah. Dan mengenai bantuan dari pemerintah untuk Ormas, itu melalui OPD masing-masing.
“Jadi saya ingatkan lagi, Ormas baik yang bestruktur pusat, provinsi dan kabupaten yang beroperasi dalam wilayah kabupaten Toraja Utara wajib untuk mendaftarkan diri di Kesbangpol sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017,” kunci Rante Tasak.
Usai sosialisasi, pihak Kesbangpol membagikan persyaratan pendaftaran berdasarkan Permendagri 57 Tahun 2017 beserta formulir isian data Ormas ke masing-masing pengurus Ormas. (yoel).
Komentar