Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Aliansi Masyarakat Adat bersama Pemda Toraja Utara menyerahkan dokumen pengajuan hutan adat seluas 60.000 Ha ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (22/4) di Hotel Hitra, Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Samuel Samperompon, menjelaskjan, Minggu (25/4) menyebutkan, penyerahan dokumen pengajuan Hutan Adat ini merupakan tindak lanjut dari Perda No.1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Toraja Utara.
Dijelaskan, pada hari Kamis, 22 April 3021 dilakukan FGD sekaligus memberikan dokumen kepada Kementrian Lingkungan Hidup melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi KLHK.
“Pengajuan ini dasar hukumnya sesuai dengan UU No. 3, UUD 45 pasal 18b, Keputusan MK no. 035 tahun 2012 terhadap judicial review UU NO. 41 Tahun ’59 tentang Kehutanan. Dengan dasar hukum inilah kita harus manfaatkan karena wilayah Toraja Utara merupakan kawasan hutan dan yang akan memiliki kawasan hutan adat itu adalah masyarakat adat,” terangnya.
Juga disebut, penyerahan dokumen Hutan Adat ini merupakan langkah awal sekaligus sebagai momentum penting untuk penguatan masyarakat adat dan penguatan pengelolaan masyarakat adat terhadap hutan.
Sementara Sony Martha Pradana, dari Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan bahwa penyerahan awal dokumen Hutan Adat itu masih akan ada beberapa tahapan berikutnya yang akan dilakukan.
Untuk tahapan kedua, kata Sony, adalah validasi, dan akan dibentuk tim verifikasi teknis. Masih ada 7 tahapan lagi yang harus dilakukan.
Untuk diketahui, titik pengajuan hutan adat berada di Kecamatan Balusu, Buntao, Kesu, Nanggala, Rindingallo, Rantebua, Sa’dan, dan Tikala.
Penulis: Basry
Editor : Yoel
Komentar