oleh

Hanya Dua Hari, 10  Orang Pelaku Judi Sabung Ayam Diringkus Polres Toraja Utara

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Dua hari berturut-turut Tim Khusus Polres  Toraja Utara yang dinamai “Timsus Siggalung” berhasil meringkus sebanyak 10 orang terduga pelaku judi sabung ayam pada dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

TKP yang pertama di Nonongan, Lembang Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabuapten Toraja Utara yang dipimpimpin langsung Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Harjoko dengan meringkus 3 pelaku Judi sabung ayam pada hari Selasa, 20 April 2021.

Ketiga pelaku itu berinisial KL, usia 31 tahun alamat Lembang Nonongan, pekerjaan sopir, agama Kristen Protestan, YB, usia 55 tahun, alamat Rantelemo Kelurahan Sarira, Kabupaten Tana Toraja, agama Katholik dengan pekerjaan PNS, dan AK, usia 21 tahun, alamat Topattung Kelurahan Sarira Kecamatan Makale Utara,  Kabupaten Tana Toraja dengan pekerjaan sebagai petani.

Kemudian TKP kedua, terjadi pada hari Rabu, 21 April 2021 sekitar jam 14.00 wita, Timsus Singgallung yang juga dipimpin Kasat Reskrim AKP Hardjoko, SH bersama KBO Reskrim IPDA  Albertus Amsa, SH lagi-lagi berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku judi sabung ayam di Tongkonan Tigaruk, Kelurahan Tallang Sura’ Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara.

Dijelaskan AKP Hardjoko bahawa identitas ketujuh pelaku sabung ayam yang diamankan itu adalah  MGS, 40 Tahun, pekerjaan petani, alamat Kelurahan  Buangin Kecamatan Rantebua Kabupatan Toraja Utara, JH, 42 Tahun, pekerjaan Tpetani, alamat Keating Lembang Rinding Daun Induk Kecamatan Sangalla Utara, Kabupaten Tana Toraja, C alias PC (50 ) pekerjaan petani, alamat Salu Tanga KelurahanTallang Sura’ Kecamatan. Rantebua Kabupaten Toraja Utara.

Selain itu, M D (40) pekerjaan petani beralamat Pa’tengko Kelurahan Mebali Kecamatn Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, L B (66) pekerjaan Petani beralamat Tembamba Kelurahan Tallang Sura’ Kecamatan Rantebua Kabupaten Toraja Utara, E P (31)  pekerjaan Swasta, almat Dengen Kelurahan Tallang Sura’ Kecamatan Rantebua Kabupaten Toraja Utara, dan M B (22) satatus  Mahasiswa, alamat Lembang Rantebua Sanggalangi Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara.

“Barang Bukti yang diamankan oleh ketujuh tersangka ini berupa  uang Tunai Rp. 2.705.000,-, 9 ekor ayam yang  masih hidup, 6 ekor ayam yang sudah mati, 20  buah Pisau Taji dan 2 unit sepeda Motor. Pelaku ini bersama barang bukti dibawa  ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kunci Hardjoko. (yoel)

Komentar