oleh

Ayah Tak Bermoral, Gauli Anak Kandung Hingga Hamil

Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Seorang ayah berinisial RS (43) resmi ditahan oleh  personil Piket Sat Reskrim Polres Toraja Utara Briptu Christian Patula dan Bripda Edwar  Afrianus, Jumat (9/4/2021). 

RS ditahan polisi karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial RA (16)  pada bulan Desember 2020. Tempat kejadian di Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara. RA masih bestatus pelajar.

Penahanan terhadap tersangka  RS berdasrakan Laporan Polisi No. LPB /43/IV/2021/SPKT/Res. Torut, Tgl 09 April 2021, SP. Sidik / 14/ IV/ RES. 1.24/ 2021 / Reskrim, Tgl 09 April 2021, SP. Kap / 21/IV/2021/ Res. 1.24/ Reskrim, tgl 09 April 2021 dan SP. Han /18/IV/RES 1.24/2021/Reskrim, Tgl 09 April 2021. 

Keterangan resmi melalui Humas Polres Toraja Utara, Sabtu (10/4) menyebutkan kronologis kejadian.

Dijelaskan, sekitar bulan Desember 2020 pelaku masuk ke dalam kamar korban yang  saat itu sementara tidur, selanjutnya pelaku menyetubuhi korban, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 5 kali. Pelaku adalah bapak kandung korban sendiri, korban dan pelaku tinggal bersama satu rumah, ibu korban sudah meninggal dunia.

Kejadian tersebut diketahui setelah tante korban bernama BI datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang hamil, dan setelah korban ditanya mengaku bahwa telah di setubuhi oleh bapak kandungnya  sendiri. Korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021.

Akibat perbuatan tersangaka, maka  pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor  17 Tahun  2016  Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kini, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Rantepao dalam keadaan sehat. (red).

Komentar