Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara, Senin (29/3) dalam agenda pembacakan laporan hasil keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Toraja Utara terkait hasil sidang Kode Etik atas aduan Yohanis S. Pasangka.
Sidang paripurna dipimpin unsur pimpinan DPRD, Calvin Para’pak Tondok dan Semuel T. Lande, yang dihadiri 3 anggota BK yaitu Marthen Tonapa Parrangan (ketua BK), Jusuf Tangkemanda (wakil ketua BK), dan Marten Bida (sekretaris BK) yang dihadiri oleh 12 anggota DPRD lainnya.
Pembacaan laporan hasil putusan BK DPRD Toraja Utara dibacakan Jusuf Tangkemanda.
“BK DPRD Toraja Utara memutuskan bahwa teradu anggota DPRD Toraja Utara bernama Pilipus Dambe dari Fraksi Golkar dinyatakan terbukti telah melanggar kode etik yang telah mengganggu ketentraman rumah tangga pengadu, dan melanggar sumpah janji sebagai anggota DPRD Toraja Utara,” kata Jusuf saat mebacakan hasil putusan BK.
“Untuk penjatuhan sanksi berdasarkan pasal 15 Peraturan DPRD No 2 tahun 2019 terkait pelanggaran kode etik, maka Pilipus Dambe P dikenai sanksi Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan Anggota DPRD Toraja Utara sebagai pimpinan Ketua Komisi II,” tutup Jusuf. (yoel).
Komentar