oleh

Kejari Lutra Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Padat Karya Produktif Infrastruktur

Torayapos.co.id-Lutra,– Tiga tersangka Aparatur Sipil Negara berinisial YFA, BS dan HS ditahan Kejari Luwu Utara, Rabu 24 Februari 2021.

Ketiga tersangka yang ditahan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dana bantuan padat karya produktif infrastruktur dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana go Pertanian di Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara tahun anggaran 2020. 

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Haedar, pada media ini, Kamis (25/2) di ruang kerjanya.

“Ketiganya tersangka itu ditahan dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyelewengan kegiatan bantuan pemerintah dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana  go pertanian, di sejumlah Gapoktan di Kecamatan Mappedeceng. Dana tersebut dipotong 35% dari setiap kelompok tani,” imbuhnya.

Sementara di Desa Sumber Wangi dan Sumber Harum, kata Haedar, telah mengakui memberikan uang sebesar 35% kepada fasilitator kelompok tani, atas perintah dan petunjuk dari oknum pada Dinas Pertanian Lutra dan oknum fasilitator Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Dari persentase itu, pihak kejaksaan mengamankan uang tunai Rp300 Juta, namun diperkirakan kemungkinan masih bertambah jumlahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lutra Haedar menyebut, jumlah pagu anggaran sebesar Rp1 miliar  sudah bergulir di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lutra. 

“Alasan dari potongan 35% itu, untuk biaya administrasi dan ATK, padahal dalam petunjuk teknis kegiatan biaya administrasi dan ATK hanya 3% dari anggaran yang telah diberikan,” kunci Haedar. 

Penulis: Yustus

Editor   : Yoel 

Komentar