Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Diduga pelaku penipuan dan penggelapan bernama Stanly Kopalit alias Stanly (47) berhasil ditangkap personil unit Resmob Polres Toraja Utara.
Kronologis penangkapan, pada hari Rabu, (19/1/2021) personil unit Resmob Polres Toraja Utara yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Leo Timang dibeckup Team TOTOSIK Polres Tomohon Aipda Yanni Yatung dan Kanit Intelkam Polsek Tomohon Tengah Bipka Jansen Angow melakukan penangkapan terhadap Stanly sebagai terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Woloan Kelurahan Woloan Satu Utara Lingkungan V Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.
Pelaku bekerja sebagai wiraswasta yang beralamat Woloan, Kelurahan Woloan satu utara, Kecamatan Tomohon barat Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/ 67 / XI / 2021 / Polda Sulsel / SPKT / Res. Torut , tanggal 23 November 2020, menyebutkan bahwa,
pada bulan Januari 2020, dimana pada mulanya korban bernama Ronny Waworuntu (50) mentransfer uang Rp.91.000.000,- kepada terlapor Stanly sebagai uang untuk memesan rumah manado, namun hingga tanggal yang ditentukan rumah manado tersebut belum diterima oleh pelapor.
Bahwa, dari kejadian tersebut Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil mendapatkan informasi bahwa keberadaan terduga pelaku berada di Kel.Woloan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara.
Dan, pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 wita, Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara bersama Team Totosik Polres Tomohon dan Anggota Intelkam Polsek Tomohon Tengah berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya di bawa ke Polres Toraja Utara guna proses lanjut.
Kini, tindakan yang diambil Polres Toraja Utara adalah mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan. (Humaspolrestorut/redaksi
Komentar