rantepaopos.id-Tana Toraja,– Polres Tana Toraja melalui Satuan Resnarkoba melimpahkan 2 (dua) tersangka bersama Barang Bukti tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja terhadap tersangka perkara pidana penyalahgunaan Narkotika, Kamis (28/3/2019).
Kedua tersangka itu masing-masing lelaki STP alias CP dan perempuan DN alias CA berdasarkan laporan polisi nomor : LPA/02/I/2018/SPKT Tanggal 01 Januari 2019 dengan tempat kejadian perkara di Hotel Heritage Lembang Rinding Batu Kecamatan Kesu,’ Kabupaten Toraja Utara pada malam pergantian tahun baru.
Penyerahan tersangka dan Barang Bukti diserahkan Brigpol Firdaus dan Brigpol Ismail yang diterima oleh JPU Umarul Fariq,SH.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH., S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Abner Sitorus, S.Sos membenarkan pelaksanaan penyerhan kegiatan tahap II tersebut. Ia mengatakan bahwa sudah menjadi komitmen Sat. Resnarkoba dalam mempercepat proses penyidikan setiap Tindak Pidana Narkoba.
Abner Sitorus juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan Narkoba, sebab akan berurusan dengan penegak hukum, dan bagi yang sudah terlanjur menggunakan, sudah ketergantungan dan ingin sembuh, maka disarankan untuk melaporkan diri agar dapat direhabilitasi di BNN untuk proses penyembuhan.
“Hindari Narkoba, jangan sekali-kali mencobanya, karena akan merusak kesehatan, merusak keluarga serta merusak generasi bangsa. Mari kita bersama-sama perangi Narkoba untuk kelangsungan generasi kita,” kunci AKP Sitorus, sebagai ajakan dan himbauan pada masyarakat. (sumber: Polres Tator/yoel)
Komentar