Torayapos.com-Tana Toraja,– Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri Panaging Makapedua, SH, MH, kembali mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat untuk menolak dan melawan politik uang (money politik) guna menyukseskan Pilkada 2020 secara demokratis.
Ajakan itu sangat bermakana dan mendalam demi untuk memilih pemimpin yang berkualitas untuk membangun daerah. Sebab, selain dalam perbuatan mengajak, memberi maupun menerima politik uang untuk memilih calaon pasangan tertentu sangat jelas sanksi hukumnya.
Untuk itu dalam mewujudkan ajakan Jefri ‘Tolak dan Lawan Politik Uang’ tiga pilar yang tergabung didalamnya (Lembaga Keagamaan, Pemerintah dan Lembaga Adat) mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga pada desa perlu diperkuat.
“Mari kita intensifkan tiga pilar ini sebagai komitemen bersama dalam melawan politik uang, sehingga kalau ada yang main politik uang, laporkan, tangkap dan proses secara hukum,” tantang Jefry.
Diketahui, keputusan Tallu Batu Lalikan (Tiga Pilar) yang terdiri dari Lembaga Keagamaan, Lembaga Pemerintah dan Lembaga Adat melalui Kombongan Kalua’ (Musyawarah Besar) yang digelar di Tongkonan Sangngullele BPS Geraja Toraja, 05 September 2019 lalu, sepakat untuk menolak dan melawan politik uang.
Jefri, dimana-mana selalu menggaungkan himbauan ‘Tolak dan Lawan Politik Uang” karena ia sudah merasa bukan orang lain lagi, tapi sudah orang Toraja, dan berkomitmen untuk ikut membangun Toraja ke arah yang lebih baik, lebih khusus pada etika kehidupan berdemokrasi yang sesungguhnya.
“Apa sebab sampai saya selalu ingatkan dan mengajak kita sekalian untuk tolak dan lawan politik uang di daerah kita (Tana Toraja dan Toraja Utara), alasanya agar daerah kita ini bisa bebas dari politik uang guna mendapatkan pemimpin yang berkualitas melalui pilihan murni atau hati nurani masyarakat,” jelas Jefri.
Jefri, adalah suami dari Mira Bangalino, anak kandung Alm. Kolonel (Purn) M.B Bangalino. Jefri resmi menikah dengan Mira Bangalino pada Tanggal 29 Juni 2019 lalu, resepsi pernikahannya saat itu di Hotel Sahid, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.Apa yang diharapkan dan diimpikan Jefri ini, mendapat dukungan penuh dari Bawaslu Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Seperti saat dalam sosialisasi tatap muka dengan pemilih pemula, Sabtu (12/9/2020) di Hotel Hiltra Rantepao, yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, saat itu Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma, SH dengan tegas menyampaikan bahwa terkait sanksi politik uang sudah jelas diatur dalam UU No 10 Tahun 2016, khususnya di pasal 187A terkait politik uang.
“Dipasal tersebut sudah jelas dan tegas mengatakan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan kepada calon tertentu terancam pidana dan denda,” jelas Andarias. (yoel).
Komentar