rantepaopos.id-Tana Toraja, Kasus bunuh diri marak terjadi belakangan ini di wilayah hukum Polres Tana Toraja yang meliputi 2 Kabupaten yakni Tana Toraja dan Toraja Utara yang memiliki trend peningkatan dibandingkan dengan bulan yang sama ditahun 2018 lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Unit Identifikasi Sat. Reskrim Polres Tana Toraja Tahun 2018 ada sebanyak 13 kasus bunuh diri yang ditangani, dan sedikitnya sudah 7 (tujuh) kasus yang ditangani sepanjang 2019, yakni di bulan Februari ada 6 dan di awal bulan Maret ada 1. Ketujuh kasus ini 5 di Kabuapten Toraja Utara dan 2 kasus di Tana Toraja.
Terkait dengan kasus bunuh diri ini, Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, SH mengatakan, bahwa para pelaku nekat mengakhiri hidupnya dengan berbagai cara dan berharap ajal datang lebih awal karena tidak tahan menghadapi beban hidup yang ia jalani (depresi dan stress) padahal bunuh diri tidak dibenarkan dengan alasan apapun dan dilarang oleh setiap agama.
“Kebanyakan dari pelaku bunuh diri, nekat mengakhiri hidupnya karena stress dengan penyakit yang dia derita maupun karena depresi dengan hidup yang ia jalani,” jelas AKP Jon.
Maraknya kasus bunuh diri yang terjadi di dua kabupaten ini, kata Jon, mengundang keprihatinan dari banyak pihak dan menyarankan perlu peningkatan pembinaan mental bagi masyarakat melalui lingkungan tempat ibadah (pendekatan agama), lingkungan sekolah dan kepedulian pemerintah maupun warga masyarakat lainnya ketika menemukan adanya warga yang mengalami tanda-tanda depresi/stress dalam kehidupan sehari-harinya untuk meminimalisir kasus-kasus bunuh diri tersebut. (jerny)
Komentar