RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Sesuai aturan karang taruna boleh dan dibenarkan menggunakan dana desa asal dimasukkan dalam program kerja Karang Taruna asalkan dimanfaatkan dengan berbagai inovasi dan kreativitas untuk pembinaan dan pemberdayaan generasi muda di Toraja Utara.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Karang Taruna Toraja Utara Belo Tarran, saat menyampaikan materi pada kegiatan sosialisasi pemberdayaan Karang Taruna di Tingkat Kecamatan, yang digelar oleh Karang Taruna Kecamatan Tondon, di Aula Kantor Camat Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (23/8/2019).
Belo Tarran yang juga Ketua KNPI Toraja Utara ini, menambahkan dana desa di Kabupaten Toraja Utara dari tahun ke tahun terus meningkat, diharapkan kepada pemerintah Toraja Utara dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya agar tidak bermasalah dengan hukum, karena dana tersebut di audit penggunanannya.
Pengurus Karang Taruna Toraja Utara lainya, Yultin Rante, mengajak peserta dari karang taruna untuk menjadi pelopor pembangunan di Toraja Utara, serta ikut serta menjaga ketertiban dan ketentraman di Toraja, pemuda juga menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba dalam wadah gerakan anti narkoba karang taruna (Gertak).
Bendahara Karang Taruna Kabupaten Jeni Sangka, juga pemateri dalam kegiatan ini. Dia mengatakan, karang taruna merupakan organisasi sosial yang dibentuk secara resmi di bawah binaan Kementerian Sosial.
Pihaknya mengharapkan kepada semua gampong dapat membentuk karang taruan di Toraja Utara masing-masing, banyak keuntungan didapat dengan adanya karang taruna di tingkat gampong, salah satunya terbukanya jaringan diseluruh daerah.
“Karang taruna Toraja Utara agar dapat memanfaatkan jaringan untuk saling berkomunikasi dengan karang taruna dari berbagai daerah,” ajak Jeni Sangka, yang juga Kabag Umum Setda Toraja Utara.
Jeni berharap, kepada ketua karang taruna Kecamatan se Toraja Utara agar terus berbuat dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan dengan melakukan berbagai aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Karang Taruna Kabupaten Toraja Utara sudah dua tahun berturut-turut memperoleh bantuan dana melalui APBN, yakni Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Untuk Tahun Anggaran 2018 menerima bantuan sebesar Rp. 300 Juta, dan Tahun Anggaran 2019 kembali mendapatkan bantuan sebesar Rp. 400 juta lebih.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Kelembagaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Lukas Mentaruk, Rabu (27/3/2019) di ruang kerjanya.
Disebutkan Lukas, bahwa dana bantuan yang bersumber dari APBN ini masuk melalui APBD Kabupaten Toraja Utara, kemudian selanjutnya dalam penggunannya dikelola langsung oleh Karang Taruna Kabupaten Toraja Utara.
“Terkait bantuan dana karang taruna, pihak Dinas Sosial hanya selaku pembina dan pengawasan, tapi dalam penggunaannya dikelola langsung oleh Karang Taruna,” jelasnya
Ditambahkan, dana bantuan itu digunakan untuk pembiayaan kegiatan-kegiatan karang taruna, salah satunya adalah untuk binaan usaha yang tersebar di kecamatan-kecamatan.
Untuk diketahui, Karang Taruna dalam melaksanakan fungsinya ada beberapa hal, diantaranya sebagai penyelenggara usaha kesejahteraan sosial, penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat, penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
Juga sebagai penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya, penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggungjawab sosial generasi muda dan penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Penulis : Basry
Editor : Yoel R Datubakka
Komentar