RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,–Kanit Dikyasa Aiptu Chairil T menyambangj bengkel dalam wilayah hukum Polres Tana Toraja, Rabu (3/7/2019) dengan tujuan untuk mensosialisasikan kepada bengkel bengkel kendaraan maupun penjual penjual knalpot racing terkait penyampaian aturan hukum yang dilanggar oleh pengguna knalpot racing.
Melalui sosialisasi himbauan Kamtibmas ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada pemilik bengkel dan pemilik toko penjual knalpot tentang aturan yang telah mereka pada saat melayani permintaan pembelian knalpot racing dari konsumennya.
Isi himbauan Kamtibmas dari Sat Lantas Polres Tator sebagai berikut :
Pemilki toko dan Bengkel-bengkel yang Menjual, memproduksi KNALPOT BOGARD/RACING memproduksi Knalpot racing telah Melanggar UU NO 8 THN 1999 TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN, UU NO 22 TTG LALULINTAS dan Angkutan Jalan. PP No. 55 Thn 2012 TTG KENDARAAN dan PERATURAN MENTRI LINGKUNGAN HIDUP no.7 Thn 2009. Ttg AMBANG BATAS KEBISINGAN KENDARAAN BERMOTOR. (Sumber: Polres Tator/yoel)
Komentar