RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Sat Lantas Polres Tana Toraja dalam operasi rutin yang dilaksanakan di Jl. Ampera Makale Kabupaten Tana Toraja, Rabu (23/10/2019) berhasil mendindak 80 kendaraan.
Dari jumlah kendaraan yang ditindak itu rinciannya 67 ditindak dengan tilang , dan 13 pelanggar diganjar dengan surat teguran.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Lantas AKP. A Tanri Abeng dan KBO Lantas Iptu Adnan L, SH. MH bersama Ps. Kanit Turjawali Aipda Ashari Ilyas.
“Kendaraan terjaring yang melanggar peraturan berlalulintas diantaranya karena pengendara di bawah umur/ tidak memiliki SIM, pelanggar tidak bawa SIM/ SIM yang tidak sah, pelanggar tidak membawa STNK, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, pelanggar tidak menggunakan helm standar dan penumpangnya, tidak mengenakan sabuk keselamatan,” urai AKP A Tandri Abeng (yoel)
Komentar