oleh

80 KENDARAAN DITINDAK SAT LANTAS POLRES TATOR DALAM OPERASI RUTIN

RANTEPAOPOS.ID-TANA TORAJA,– Sat Lantas Polres Tana Toraja dalam  operasi rutin yang dilaksanakan di Jl. Ampera  Makale Kabupaten Tana Toraja, Rabu (23/10/2019) berhasil mendindak 80 kendaraan.

Dari jumlah kendaraan yang ditindak itu rinciannya  67 ditindak dengan tilang , dan 13 pelanggar diganjar dengan surat teguran.

Operasi tersebut  dipimpin Kasat Lantas  AKP. A Tanri Abeng dan KBO Lantas Iptu Adnan L, SH. MH bersama Ps. Kanit Turjawali Aipda Ashari Ilyas.

“Kendaraan  terjaring yang melanggar peraturan berlalulintas diantaranya karena pengendara di bawah umur/ tidak memiliki SIM, pelanggar tidak bawa SIM/ SIM  yang tidak sah, pelanggar tidak membawa STNK, tidak memenuhi persyaratan teknis dan  laik jalan, pelanggar tidak menggunakan helm standar dan penumpangnya, tidak mengenakan sabuk keselamatan,” urai AKP A Tandri Abeng (yoel)

Komentar