Torayapos.co.id-Toraja Utara,–Timsus Singgallung Polres Toraja Utara yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Hardjoko bersama KBO Sat Reskrim IPDA Albertus Amsa, berhasil menangkap 8 orang pelaku perjudian dalam arena adu kerbau ( Tedong Silaga) di Lapangan Rante Ra’da’ to’ Barana Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Selasa (18/5/2021) kemarin.
Kedelapan identitas pelaku yang diamankan itu adalah SR, STB alias SL, GLB alias GTA, IDL alias ISK, A T alias TMB, NTL alias NT, ML alias UP dan EP alias Step.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebanyak Rp12.598.000,–
AKP Hardjoko didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Albertus Amsa, menjelaskan kronoligi penangkapan bahwa bermula personil Timsus Singgallung Polres Toraja Utara melakukan pemantauan kegiatan adu kerbau ( Tedong Silaga) dalam acara adat pemakaman/rambu solo’ di Lapangan Rante ra’da’ to’ barana, Kel. Sa’dan Malimbong, Kec. Sa’dan , Kab.Toraja Utara.
Dan, saat dilakukan adu kerbau (Tedong Silaga) personil menemukan para pelaku memanfaatkan kerbau yang diadu tersebut untuk melakukan perjudian dengan menggunakan taruhan uang.
Dalam situasi melakukan perjudian itu, kata Ipda Hardjoko langsung memerintahkan personil Timsus Singgallung Polres Toraja Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti.
“Pelaku perjudian di acara adu kerbau sebanyak 8 orang kita bawa ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kunci Hardjoko. (yoel).
Komentar