Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Unit Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Tipidum Aiptu Alex Parinding, Kanit Reskrim Polsek Sa’dan Aipda Jusep Palulun, dan Kanit Resmob Aipda Leo Timang bersama Anggota lakukan penangkapan terhadap 4 orang terduga Pelaku Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Identitas korbannya berinisial CFP umur 14 tahun dan masih berstatus pelajar.
Penangkapan itu terjadi pada hari Minggu, 21 Februari 2020 sekitar Pukul.23.00 Wita bertempat di Banjo, Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatn Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara.
Aiptu Alex Parinding menjelaskan bahwa Identitas para pelaku adalah TP (17) pekerjaan pelajar, DM (17) pekerjaan tidak ada, JB (19) pekerjaan tidak ada dan GM (17) juga pekerjaan tidak ada.
Dijelaskan Alex kronoligi kejadiannya. Dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa, benar pada hari Sabtu, 20 Februari 2021 sekitar Pukul 04.00 Wita telah terjadi dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur.
Selanjutnya, pada hari Minggu, 21 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 Wita Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara lakukan penangkapan terhadap para pelaku terduga persetubuhan anak dibawah umur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan semua terlapor dilakukan penahanan di Rutan Polsek Rantepao untuk proses lebih lanjut,” kunci Alex. (yoel)
Komentar