oleh

2 Pemuda Satroni Kios di Mengkendek Diamankan Tim Batitong Maro

Torayapos.co.id-Tana Toraja, — Tim Batitong Maro bersama Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Mengkendek berhasil ringkus pelaku pembongkaran  kios di Lempe Kelurahan Rantekalua’, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja pada hari Senin,7 Juni 2021

Pelakunya dua orang berinisial  IAR (24) Thn dan FA (23) tak melakukan perlawanan saat diamankan pihak petugas kepoliosian  dan langsung di gelandang ke Mapolres Tana Toraja. Ikut barang bukti yang diamankan  yaitu 1 unit TV merk Changhong ukuran 14 inci warna hitam.

Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan pengrusakan dan pencurian di sebuah kios yang berada di Lempe Kelurahan Rantekalua’ Kecamatan. Mengkendek,

“Iya benar, dua pria terduga pelaku pengrusakan dan pencurian di sebuah kios di Kelurahan Rantekalua telah berhasil kita amankan,  saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan,” jelas  AKP. H. Syamsul Rijal, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

Sebelumnya, kejadian pembongkaran kios ini dilaporkan Yondri (39 thn ) selaku korban pemilik kios di Mapolsek Mengkendek pada Minggu, (6/6/21).

Aksi pencurian ini korban mengaku kehilangan Rokok Surya Pro Satu Slop, Surya 16 Satu Slop, Rokok Sempurna Delapan Bungkus, Rokok Marlboro enam bungkus, Rokok Clas Mild satu Pak, Pob Mie 16 bungkus dan Satu Unit Tv LCD 14 Inci, sehingga kerugian dialami korban ditaksir sekitar Rp4,3 Juta.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga tidak dapat berkutik dan mengakui jika  ia telah melakukan pencurian di kios milik korban, Yondri, dan ia pun akui kalau perbuatannya itu di latar belakangi  adanya keinginan  untuk menikmati hiburan malam di salah satu THM yang ada di Kecamatn Mengkendek namun tidak memiliki uang,” kata AKP.H Syamsul, mengutip pengakuan pelaku.

Kini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun keatas.

Sumber : Humas Polres Tana Toraja

Editor    : Yoel

 

Komentar