RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Peratanian bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tana Toraja lakukan pertemuan dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), di ruang pertemuan Dinas Pertanian, Senin (13/5/2019).
Dalam pertemuan itu juga hadir perwakilan dari Kodim 1414 Toraja Utara, Penyuluh Pertanian Lapangan, Distributor dari PT Pupuk Kaltim, Pupuk Pertrokimia Gresik, pengecer, dinas terkait dan masyarakat.
Di kesempatan itu, Bupati Toraja Utara, Dr.Kalatiku Paembonan, M.Si mengatakan, pupuk sangat penting karena menghasilkan produk -produk pertanian yang diharapkan. Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam penanganan pupuk di Toraja Utara agar benar-benar berperan dan bertanggungjawab sesuai dengan fungsinya masing-masing.
“Saya harapkan kerjasamanya yang baik agar penyaluran pupuk kepada petani tepat waktu, perlu soal mekanisme pasar yang benar untuk pengaturan sebagai penyalur sehingga pupuk yang beredar sesuai dengan standar dari segi kualitas maupun kuantitasnya,” harap bupati.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Andi Ardi Aman, SH dalam penjelasnnya menegaskan perlu pencegahan penyalagunaan pupuk yang diatur dalam Peraturan Mentri Pertanian No 47 tahun 2017, yang mengatur tentang distributor, pengecer dan pengguna pupuk bersubsidi.
Kemudian untuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi diatur dengan Tindak Pidana Ekonomi yang terkait dengan peraturan Mentri Perdagangan RI No 15/M.DAG/PER/4/tahun 2013.
Kepala Dinas Pertanian Medan Sandabunga,SP, dengan tegas mengingatkan kepada pihak distributor pupuk bersubsidi.
“Distributor pupuk bersubsidi berada pada masing -masing kecamatan, jata pupuk yang ada di Toraja Utara jangan dijual kedaerah lain, karena pupuk sangat penting bagi petani, dalam rangka untuk meningkatkan hasil produksi pertanian demi kesejahteraan masyarakat kita,” tegas Medan.
Diuraikan Medan, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi sektor pertanian Kabupaten Toraja Utara tahun anggaran 2019 yakni Urea sebanyak 1405 ton, SP 36 sebanyak 340 ton, ZA sebanyak 382 ton, NPK. sebanyak 815 ton dan Organik sebanyak 35 ton
Kemudian sebagai distributor adalah CV Karya Tani dan CV Subur Tani.
“Petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan memiliki Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK),” kunci Medan.
Reporter : Basry
Editor : Yoel R Datubakka
Komentar