RANTEPAOPOS.ID– TORAJA UTARA–Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memperoleh penetapan pemberian hibah daerah untuk program hibah air minum perkotaan sebesar Rp. 36 M, dengan sumber dana melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia dalam Tahun Anggaran 2019.
Disebutkan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Toraja Utara Markus Lempang bahwa jumlah dana hibah tersebut akan diberikan dalam dua tahapan, yakni di tahun anggaran 2019 dan 2020.
Katnya, dana hibah ini untuk proyek pengelolaan air di Batu Kianak Kecamatan Sa’dan terus ke Rumah Sakit Pongtiku ke Lembang Buntu Lampan Kecamatan Tallunglipu terus ke Bori sampai di Kelurahan Tantannan Tallunglipu hingga sampai di pariwisata Kalimbuang.
“Untuk kegiatan dana hibah ini proses tendernya dilakukan di pusat,” ujar Markus, Kamis (9/5/2019)
Dijelaskan, dua tahun sebelumnya sudah dibangun sistem pengelolaan sumber daya air (PSDA) yang bertujuan untuk peningkatan pengelolaan air di Salu Silaga sampai di Batu Kianak dengan pompengan air berkapasitas ideal.
Perolehan dana hibah ini kata Markus, tidak semuanya kabupaten mendapatkannya, sebab ada sejumlah syaratnya yang harus diikuti, salah satunya adalah syarat Perda Penyertaan Modal. Perda ini Toraja Utara punya, selain itu juga ada pengajuan proposal yang harus ditandatangani oleh bupati.
“Kita mendapatkan dana hibah sebesar Rp. 36 M itu selain kita mengikuti semua persyaratan termasuk pengajuan proposal yang ditandatangani oleh bapak Bupati Kalatiku Paemboanan,” imbuhnya.
Salain dana hibah yang Rp. 36 M itu, kata Markus, Toraja Utara juga mendapatkan program bantuan hibah untuk sambungan rumah (SR) sebanyak 520 titik sambungan.
“Hibah untuk sambungan rumah ini kegiatannya sudah mulai dilaksanakan,” kunci Markus. (yoel)
Komentar