oleh

Tingkatkan Pelayanan Publik, ASN Dituntut Berkompetisi dalam Berinovasi

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,–Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara Drs. Rede Roni Bare, M Pd mengatakan prinsip pelayanan ada dua, yaitu pelayanan secara internal dan pelayanan eksternal .Pelayanan internal meliputi pelayanan perencanaan, administrasi dan keuangan.

Kemudian, pelayanan eksternal lebih mengedepankan pelayanan pada masyarakat yang harus cepat, wajar, murah dan berkualitas.

Untuk itu, ASN diarahkan dan dituntut melayani dengan benar dan berkualitas. Sebab ini tuntuntan persaingan tingkat dunia, jadi pelayanan harus memenuhi harapan, bahkan sedapat mungkin melebihi harapan tersebut.

Demikian dijelaskan Sekda Toraja Utara dalam kegiatan penyusunan standar dan sosialisdasi kompetensi inovasi pelayanan publik di lingkungan Kabupaten Toraja Utara, Jumat (28/6/2019) di Hotel Hiltra Rantepao, Toraja Utara.

Dalam kegiatan ini Sekda menyebut, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, dirinya akan mengoptimalisasi dalam memberdayakan pelayanan pengabdian sebagai sekretaris daerah baik pada bidang kepegawaian dan bidang tata usaha sesuai mekanisme, dan akan memberi sanksi sesuai prosedur kepada setiap pegawai yang melanggar.

Dalam mencapai harapan itu, sebut Sekda harus ada pembinaan dan pendataan atau dokumen yang kuat melalui sistem pelayanan operasional yang sandar.

Kegaitan ini sangat penting, sebab pelayanan publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang -undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik bedasarkan UU 25 Tahun 2009 pada pasal 1 ayat 1.

Kegiatan tersebut dilatar belakangi sesuai dengan amanat Undang -undang No 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Permen PAN dan RB No 15 tahun 2014 tentang pedoman Standar Pelayanan dan pasal 20 Undang -Undang No 25 tahun 2009

Dari kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggaraan sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi selatan, Retno Setyoningsih,S.IP dengan judul materi yang disampikan adalah pedoman standar pelayanan dan sosialisasi inovasi pelayanan publik.

“Inovasi pelayanan publik perlu mengembangkam ide dan gagasan kreatif dalam melakukan terobosan pelayanan publik, sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulawesi selatan No 067/1783/B.Ortala. Setiap Instansi baik yang ada dalam lingkup provinsi ,kabupaten dan kota wajib menciptakan minimal satu buah inovasi setiap tahun melalui kriteria Memiliki Kebaruan, Efektif, Bermanfaat, Dapat ditransper, dan Berkelanjutan,” jelas Retno

Reporter : Basry

Editor : Yoel R Datubakka

 

Komentar