oleh

Tim Gabungan Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Mentirotiku

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Tim gabungan penertiban bangunan liar yang terdiri Dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI lakukan pembongkaran pada bangunan di sepanjang sempadan sungai dan sempadan jalan di Jalan Lembah Keramat, Kelurahan Mentiro Tiku, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Selasa (13/8/2019).

Ada puluhan rumah ditertibkan dengan cara dibongkar dengan dibantu oleh alat berat. Kegiatan penertiban ini, Kata Satpol PP Toraja Utara, Andarias Sesa berdasarkan  Peraturan Bupati Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan melalui Keputusan Bupati Toraja Utara nomor :669/VIII/2019 tentang Penertiban/Penataan Bangunan Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan Dan Melanggar Garis Sempadan Jalan Dan Garis Sempadan Sungai Di Tepi Jalan Frans Karangan Lingkungan Lemba RT. Lembah Kelurahan Mentirotiku Kecamatan Rantepao, terang Kepala Satpol PP Torut, Drs. Andarias Sesa.

Dalam Penertiban ini,  Andarias Sesa menghimbau kepada semua personilnya  agar melaksanakan kegiatan penertiban secara persuasif dan melaksanakan tugas sesuai aturan karena mereka adalah keluarga kita.

Dijelaskan, jumlah personil  yang diturunbkan yakni Satpol PP 240 orang, Kepolisian 50 orang, dari Brimob 32 orang, serta TNI. Dalam penertiban tersebut, ujar Andarias juga melibatkan  dinas teknis terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Penanggulangan Bencana dan Dinas Kesehatan.

Suasana pembongkaran bangunan liar di Mentirotiku, Selasa (13/8/2019), Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

“Ini merupakan pelajaran bagi masyarakat agar mentaati aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah agar tidak melanggar aturan,  secara khusus peraturan yang melanggar sempadan jalan dan sempadan sungai supaya ini  betul-betul diperhatikan dan indahkan oleh masyarakat, sehingga kedepannya kmemperhatikannya tidak ada lagi penertiban seperti ini,” tegasnya

Penulis : Basry

Editor    : Yoel R Datubakka

Komentar