oleh

Tak Mau Beresiko Hukum, RDP DPRD Torut Batalkan Izin Oprasional RSUD Pongtiku di Marante 

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Melalui Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar DPRD Toraja Utara, Kamis (31/8/2023), di Ruang Sidang Paripurna memutuskan bersama bahwa Izin Oprasional Rumah Sakit Umum Daerah  Pongtiku di Marante yang telah diterbitkan Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dibatalkan alias tidak berlaku.

Keputusan itu diambil, setelah mendengarkan pendapat dan usulan baik  dari anggota DPRD maupun organisasi perangkat daerah Pemkab Toraja Utara terkait rencana relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku di Mapaken, Kecamatan Tallunglipu  ke Kantor Gabungan OPD di Marante, Kecamatan Tondon.

Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rantesiama yang memimpin rapat tersebut, merasa kaget setelah mendegar penjelasan dari pihak Dinas Kesehatan bahwa Izin Oprasional sudah terbit, dan mengenai persyaratan izin-izin lainnya akan diurus kemudian.

Dari penjelasan itu mendapat tanggapan dan pendapat yang serius dari anggota DPRD. Sebab,  dinilainya terbitnya surat  izin oprasional itu tanpa melalui mekanisme proses perizinan. Selain itu, juga belum melibatkan semua pihak yang terkait untuk pembahasan rencana pemindahan RSUD Pongtiku.

Nober menjelaskan bahwa rencana pemindahan RSUD Pongtiku ke Marante, idealnya dari awal harus melibatkan semua pihak yang terkait. Kemudian dalam pembahasan bersama disepakati atau tidak rencana relokasi itu?. Jika disepakati, maka semua persyaratan sesuai mekanisme harus dilakukan agar tidak berdampak hukum . Contoh, izin oprasional sudah terbit, tapi mendahului izin-izin lainnya sesuai tahapan dan prosedur.  Master plannya juga belum ada.

“Dalam RDP ini kita tidak mencari siapa yang salah atau siapa yang benar, tetapi yang kita cari adalah proseduralnya sesuai mekanisme dalam ketentuan perundang-undangan,  sebab jika tidak sesuai kemudian dipaksakan, maka ini akan berdampak hukum, apakah kita  mau seperti itu?,” tanya Nober dalam forum itu, dan peserta rapat setuju dengan penjelasan Nober bahwa semuanya perlu melalui mekanisme yang ada.

Selain itu, juga ada pertanyaan dari anggota DPRD mengandaikan jika jadi relokasi RSUD Pongtiku ke Marante, maka OPD yang ada di Marante berkantor dimana lagi, tentunya akan kembali seperti semula untuk sewa/kontrak rumah-rumah penduduk, ini akan membebani APBD, sementara APBD sekarang lesu, tahun 2022 puluahn milyar mines, lebih-lebih tahun  2023 ini  minesnya melonjak dan bisa  mencapai ratusan milyar.

Untuk itu, anggota DPRD berpendapat, lebih baik RSUD Pongtiku yang ada di Mapaken sekarang ditingkatkan sarana dan prasarananya sehingga standar dasar pelayanan kesehatan terpenuhi kepada masyarakat, dengan catatan pihak eksekutif dan legislatif sepakat untuk menganggarkan dalam APBD. (yoel).

Komentar