rantepaopos.id-Tana Toraja,– Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja merilis nama dan identitas terhadap 2 (dua) orang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu yang berhasil ditangkap di Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara pada hari Minggu (10/3) yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, identitas kedua tersangka masih dirahasiakan oleh Penyidik dan Kasat Sat. Res Narkoba Polres Tana Toraja AKP Abner Sitorus, S.Sos guna kepentingan penyidikan yang saat itu masih dalam tahap pengembangan kasus.
Namun, Rabu (13/3/2019) atas perintah Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, SH., S.Ik melalui Kasat Res Narkoba AKP Abner Sitorus, S.Sos, identitas pelaku sudah bisa disampaikan ke publik.
Dijelaskan AKP Abner Sitorus, bahwa kedua tersangka tersebut adalah lelaki berinisial SPK umur 45 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara dan lelaki AR alias LK, umur 25 tahun, pekerjaan mekanik, alamat Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
“Kemarin identitas tersangka masih kami rahasiakan guna kepentingan penyelidikan, dan hari ini sudah kita rilis ke publik agar menjadi pelajaran dan dapat lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat tentang bahaya narkoba dan para pelaku yang ada disekitarnya,” jelas Abner Sitorus.
Kedua pelaku tersebut, imbuh Abner, sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja, dan mengenai barang bukti berupa 2 paket shabu-shabu sudah dikirim ke Labfor untuk dilakukan pemeriksaan.
“Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni dua sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu shabu, uang tunai sebanyak Rp 25.000,-1 (satu) buah handphone VIVO warna hitam 1 (satu) buah handphone Ipone F5 warna putih,” urai Kasat Res Narkoba Polres Tana Toraja ini. (Sumber Polres Tator/Jerny)
Komentar