oleh

Pria EV Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Diduga Telah Setubuhi Anak di Bawah Umur

RANTEPAOPOS.ID-TORAJA UTARA,– Kembali polisi mengamankan seorang pemuda berinisial EV (19) yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Bolu Kecamatan Tallung Lipu Kabupaten Toraja Utara.

Pelaku EV  ditangkap di Malango Kecamatan  Rantepao Kabupaten Toraja Utara, Kamis (23/5/2019) oleh  anggota Resmob Polres Tana Toraja yang dipimpin  Kanit Resmob Ipda Iskandar. A, SH.

EV ditangkap  berdasarkan : Sp.kap /66/V/res.1.24/2019 / Reskrim karena diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban perempuan  AS (17).

Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P.Sirait,SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, SH membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Ia mengatakan bahwa  atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tana Toraja untuk menjalani  pemeriksaan lebih lanjut,” kata  AKP Jon Paerungan. (sumber: Polres Tator/yoel)

Komentar