oleh

Polres Toraja Utara Amankan Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun 

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Miris, seorang ayah berinisial TEP (44) di Lili Kira, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali  yang masih dibawah umur.

Atas perbuatannya tersebut akan mempertanggungjawabkan di depan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sesuai Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku TEP ini berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Kepolisian Resor Toraja Utara Polda Sulsel  di Lili Kira, Kecamatan Balusu, Kabupaten Toraja Utara pada hari Sabtu, 22 February 2025.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwn S.H., M.H, pada Senin (24/02/2025) membenarkan hal tersebut. Iptu Ridwan mengatakan,  bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan TEP (44) atas dugaan perbuatan menyetubuhi korban berusia 12 tahun yang adalah anak kandungnya sendiri.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan terungkap TEP mulai menyetubuhi korban sejak bulan Juli tahun 2024 hingga bulan Januari 2025. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka sudah berulang kali.

“Diakui oleh TEP bahwa peristiwa tersebut (menyetubuhi) didahului saat dirinya menonton film dewasa (porno) hingga muncul hawa nafsu kepada anak kandungnya sendiri,” jelas Ridwan, mengutip pengakuan sang pelaku.

Jadi motif dari terduga pelaku, lanjutnya, yakni diawali dengan menyuruh korban yang adalah anak kandungnya sendiri untuk ikut menonton film dewasa (porno) sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban.

Iptu Ridwan menambahkan, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Toraja Utara sesuai dasar Laporan Polisi nomor: LP/B/55/II/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel tanggal 22 Februari 2025, ungkapnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun,” terangnya. (*/yoel).

Komentar