rantepaopos.id-Toraja Utara,– Pemerintah Daerah Toraja Utara ke depan ini mulai giat dalam penertiban sempadan jalan dan sempadan sungai, yang selama ini kedua sempadan tersebut ada titik tertentu banyak pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat yang membangun.
Untuk itu, demi ketertiban pembangunan dan keindahan kota termasuk dengan sempadan sungai tetap terjaga dan terpelihara dengan baik, maka sebagai daerah tujuan wisata baik pemerintah dan masyarakat wajib untuk mengindahkannya.
Terkait dengan itu, dalam mewujudkan hal tersebut maka pemerintah daerah bersama dengan DPRD Toraja Utara berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang sempadan jalan dan sempadan sungai.
Kini Perda itu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Toraja Utara mulai gencar menyosialisasikan di tingkat kecamatan dengan menghadirkan lurah dan kepala lembang (desa).
Seperti pada Selasa (26/3/2019) sosialisasi Perda itu dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Rantepao yang dipimpin langsung Kadis PUPR Kabupaten Toraja Utara Yorry R. Lesawengen, AP didampingi Sekcam Rantepao Marnaek Bara Allo.
Pada kesempatan itu, Yorry R. Lesawengen mengawali penjelasannya, bahwa diharapkan pertemuan ini (sosialisas Perda) mampu melengkapi kesempurnaan dan melalui diskusi diharapkan memberikan masukan untuk hal hal yang perlu dilaksanakan secara teknis di lapangan nanti.
“Perda No 6 Tahun 2018 ini sebagai salah satu acuan dalam melakukan pembangunan di kabupaten Toraja Utara,” kata Yorry
Ditambahkan, Inti dari peraturan daerah tersebut ada dua , yaitu mengatur sempadan sungai dan sempadan jalan, berikut matriks ruang jalan dan garis sempadan jalan.
“Fungsi jalan nasional garis sempadan bangunan dari as/median Jalan 15 meter, untuk jalan provinsi 10 meter dari as/median jalan, jalan kabupaten 7 meter dari as/median jalan dan jalan desa 5 meter dari as/medan jalan,” urai Kadis PUPR.
Lanjutnya, untuk jarak garis sempadan sungai, letak sungai dalam kawasan perkotaan sungai bertanggul (dari kaki tanggul) dalam kawasan perkotaan 3 meter dan sungai tidak bertanggul (dari tepi kiri dan kanan sungai 10 meter) dan untuk letak sungai luar kawasan perkotaan sungai bertanggul (dari kaki tanggul) dalam kawasan perkotaan 5 meter dan sungai tidak bertanggul (dari tepi kiri dan kanan sungai 50 meter).
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 13 dan pasal 17 diancam pidana kurungan 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tindak pidana sebagaimana di maksud di ayat 1 adalah pelanggaran,”pungkasnya
Data dari materi sosialisasi Perda no 6 Tahun 2018 dibagikan kepada tingkat kecamatan hingga ke tingkat kelurahan dan lembang sebagai acuan jika ada masyarakat ingin membangun.
Sosialisasi ini dihadiri para lurah/lembang lingkup kecamatan Tallunglipu dan Rantepao, perwakilan dari Dinas DPMPTSP dan stakeholder terkait lainnya.
Editor : Yoel R Datubakka
Reporter : Basry
Komentar