rantepaopos.id-Tana toraja,– Unit Resmob Sat. Reskrim Polres Tana Toraja dipimpin Bripka Marthen Rerung, SH kerja sama Unit Resmob Polres Luwu Utara dipimpin Ipda Rodo Parulian Manik, S.Ik berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Pelaku berinisial SR (19) beralamat Galinggang Kabupaten Luwu Utara ditangkap Sabtu, (23/3/ 2019) sekitar pukul 13:30 Wita di Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
Penangkapan tersebut hasil koordinasi dengan Unit Resmob Polres Luwu Utara. Diperoleh informasi bahwa salah satu tersangka Kasus Curanmor yang terjadi di Luwu Utara melarikan diri ke wilayah Polres Tana Toraja tepatnya di Kecamatan.Rantepao.
Saat terjadi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP Androit dan unit motor merek HONDA REVO
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan, SH membenarkan penangkapan pelaku curanmor TO (Target Operasi) Polres Luwu Utara itu.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Luwu Utara guna proses lebih lanjut,” jelas jhon (Sumber: Humas Polres Tator/yoel)
Komentar