oleh

Pemkab Torut dan BIG bahas Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan

Torayapos.com-Toraja Utara,–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara (Torut, gelar temu kerja dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), untuk mencapai kesepakatan teknis batas wilayah adminstrasi Desa/Kelurahan di sebagian Wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan itu dilaksanakan di kantor gabungan dinas dan badan di Marante, Kamis (12/03/2020), dengan dihadiri  kepala  pemetaan batas wilayah administrasi  BIG, Eko Artanto, anggota komisi I DPRD Toraja Utara, Lembong Mendila, pimpinan perangkat daerah, para Camat, Lembang/Lurah se  Kabupaten Toraja Utara

Dalam temu kerja ini, inti pembahasannya terkait  delineasi atau penggambaran hal penting tentang  batas wilayah administrasi desa secara kartometrik atau penelusuran garis batas wilayah.

Dijelaskan Eko Artanto dari Badan Informasi Geospasial (BIG), bahwa kegiatan ini (temu kerja) merupakan kelanjutan kegiatan 2019 lalu tentang  Delineasi Lembang dan kelurahan di Kabupaten Toraja Utara dengan status “batas Indikatif”. Diharapkan tahun 2020 ini ada kesepakatan kemudian ditindak lanjuti dengan ketetapan peratauran bupati, sehingga dari status batas indikatif naik menjadi status batas definitif.

Eko menambahkan, pihaknya menerima persuratan dari Bupatai Toraja Utara yang menjelaskan bahwa Kabupaten Toraja Utara akan ada perubahan status kelurahan menjadi Lembang.

“Kami harapkan  kegiatan ini terlaksana dengan baik melalui kerjasama yang baik. Untuk itu diharapkan semua pihak yang terkait intens membantu Tim BIG dalam pengumpulan data-data yang dibutuhkan,” harapnya.

Terkait hal itu, Sekretaris daerah (Sekda) Drs. Rede Roni Bare, M.Pd mengatakan, penetapan dan pengesahan batas Lembang dan kelurahan sangat  penting guna memaksimalkan potensi yang ada di desa.

Katanya, meski sudah mengetahui batas wilayah lewat cara kearifan lokal, namun juga tak kalah pentinya dengan menggunakan metode moderen, yakni dengan peninjauan dari satelit.

“Delineasi batas wilayah administrasi desa bertujuan untuk menciptakan titik temu, sehingga  dalam  pelayanan terkait  perencanaan pembangunan lebih efektif untuk kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dapat lebih memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah,” terang Rede Roni. (redaksi)

Komentar