Torayapos.com-Tana Toraja,– Sejumlah masyarakat dari berbagai kecamatan mendatangai Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Pemkab Tana Toraja guna mendaftarkan usahnya untuk mendapatkan bantuan sebagai pelaku usaha mikro melalui dana Bantuan Presiden atau Banpres.
Dari pantuan media ini, Jumat 23 Oktober 2020, nampak para pegawai Dinas Koperasi dan UKM sedikit kewalahan dalam memeberikan pelayanan pada masyarakat pelaku usaha mikro.
Salah satu ketentuan pendaftaran tersebut, masyarakat diwajibkan mengisi formulir dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Diantara persyaratan itu, warga harus memperlihatkan KTP asli beserta foto kopi KTP, Foto Kopi KK, memiliki surat izin usaha mikro kecil, tidak terikat dengan KUR, saldo rekening tidak lebih dari 2000.000, Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD/ pensiunan, serta mengisi formulir Formulir UKM dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Salah satu warga ditemui yang mengaku bernama Linda, dirinya menilai bahwa terkait dengan program bantuan tersebut kurang sosilaisasi di tengah masyarakat. Ia mengatakan bahwa untung ada keluarganya yang kerja di salah satu OPD yang memberikan informasi tersebut.
“Pemerintah daerah kurang menginformasikan ke masyarakat terkait bantuan presiden, syukur ada om saya kerja di Bappeda Tana Toraja yang beritahukan sehingga saya datang ikut daftarkan usaha saya. Semoga bantuan ini kami dapat, sebab karena kondsisi covid usaha kami terganggu, pendapatan sangat minim,” jelas Linda.
Penulis: Efraim
Editor : Yoel
Komentar