oleh

Oknum ASN Tersangka Narkotika Ditangkap Polres Toraja Utara

Torayapos.com-Toraja Utara,- Polres Toraja Utara melalui Sat Narkoba berhasil lakukan penangkapan terhadap tersangka Narkoba berinisial JB alias PK pada Minggu (17/5/2020) malam, di rumah kediamannya di Jalan Paramuka Kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya adalah seorang PNS yang bekerja di Lingkup Pemkab Tana Toraja, dan sudah menggunakan narkotika sejak masih kulih hingga sekarang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Aswan Afandi, SH atas hasil laporana dari masyarakat.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma SIK MH, menjelaskan bahwa saat penangkapan di rumah tersangka, dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak satu sachet plasatik bening di saku/kantong celana sebelah kiri dan satu sachet plastik bening di tangan sebelah kanan tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari EW yang kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 500.000,” jelas  Yudha.

Kini, tersangka beserta barang bukti  tersebut, imbuh Yudha, dilakukan penahanan dan menjalani  proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Resnarkoba Polres Toraja Utara.

Akibat perbuatan pelaku JB alias PK ini dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dengan denda minimal Rp 1 Milyar . (Efraim)

Komentar