Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemerintah Toraja Utara memulangkan 19 ekor kerbau yang datang dari luar Toraja dengan menggunakan mobil truk ke Toraja Utara. Rabu (10/8/2022).
Pemulangan tersebut sebagai tindakan tegas yang dilakukan Tim Satgas PMK terkait dengan adanya surat edaran (SE) secara resmi dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Toraja Utara, yang salah satu poinnya menyebutkan dilarang membawa hewan keluar masuk Toraja Utara.
Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas Datubarri yang mempimpin operasi pemulangan 19 ekor kerbau itu, menyebutkan bahwa masuknya 19 ekor kerbau itu tak punya izin bebas PMK, sehingga harus dipulangkan.
“Tindakan tegas yang diambil oleh Satgas PMK untuk memulangkan 19 ekor kerbau ini sudah benar, karena tak mengindahkan surat edaran, dan tujuannya untuk meminimalisir penyebaran virus PMK di Toraja Utara,” jelas Lukas.
Pemulangan 19 kerbau itu adalah milik Yusuf Rembon, yang langsung dinaikkan ke atas mobil truk 6 roda sebanyak 2 unit oleh tim satgas PMK Torut di pimpin oleh Kepala Dinas Pertanian Torut Lukas Datubarri dan mendapat dukungan penuh dari Polres Toraja Utara dan Kodim 1414 Tana Toraja, selanjutnya di kawal sampai ke perbatasan Toraja Utara- Tana Toraja jam 20.40 wita, kemudian diterima oleh personil Polres Tana Toraja untuk di kawal selanjutnya ke perbartasan Tana Toraja-Enrekang.
Berikut isi Surat Edaran yang resmi dikeluarkan oleh Pemkab Toraja Utara tertanggal 8 Juli 2022 yang ditandatangani Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong.
1. Melarang setiap perusahaan, pedagang atau pemilik ternak untuk mengeluarkan atau memasukkan ternak kerbau, sapi, kambing dan babi dari/ke Pasar Bolu, lintas Lembang dan Kelurahan, terhitung dari hari Jumat, Tanggal 8 Juli 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya.
2.Satuan tugas PMK Kabupaten Toraja Utara (Pemda, TNI dan Polri) akan mengambil tindakan tegas bagi kerbau, sapi, kambing dan babi yang kedapatan keluar atau masuk dari Pasar Hewan Bolu, wilayah Lembang (desa) atau Kelurahan.
3. Semua kerbau, sapi, kambing dan babi yang akan digunakan dalam acara Ramu Tuka’ (Acara Syukuran) dan Rambu Solo’ (acara kedukaan/kematian) akan diperiksa kesehatannya Kerbau, Sapi, Kambing dan Babi, yang menunjukkan gejala PMK langsung disembelih secara bersyarat di lokasi acara.
4. Untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengadakan acara adu kerbau.
5. Penutupan lalulintas ternak di Kabupaten Toraja Utara.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian kita semua. (yoel).
Komentar