rantepaopos.id-Toraja Utara,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara laksanakan rapat pleno penetapan daftar pemilih tambahan tahap ke dua tingkat kabupaten Toraja utara pada pemilihan umum tahun 2019 di kantor KPU Toraja utara, Rabu (20/3/2019).
Dalam rapat pleno itu, Ketua KPU kabupaten Toraja Utara Bonnie Freedom tetapkan jumlah pemilih sebanyak 156.538 yang tersebar di 822 TPS dari 151 Lembang/lurah dan 21 kecamatan.
Pada kesempatan itu, ketua Bawaslu Toraja Utara Andarias Duma’ menegaskan bahwa pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (pindah memilih) telah berakhir pada tanggal 17 Maret 2019.
“Marilah kita mengikuti aturan atau regulasi yang ada, pengurusan DPTb (pindah pemilih) sudah jelas aturannya bahwa 30 hari sebelum hari H”jelas Andarias.
Di tambahkan, kepada semua pengurus partai atau LO partai terkait nama saksi belum diserahkan ke Bawaslu untuk di bintek agar bisa bertugas dengan baik, jika saat pemilihan nanti hanya saksi partai politik yang mempunyai mandat yang bisa bertugas di TPS.
Hadir dalam rapat pleno ini selain LO Partai Politik jug pihak Kejaksaan, Dinas terkait dan puluhan PPK se Toraja Utara.(*)
Komentar