oleh

KEPALA UPT. KPH SADDANG II TORUT, KLARIFIKASI PEMBERITAAN TERKAIT PEMASANGAN PLANG DI LEMBANG SULOARA’

Torayapos.com-Toraja Utara- Kepala UPT. KPH Saddang II Toraja Utara, Gazali D. Ichsan angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online terkait pemberitaan “TOMAS Sebut, Pemasangan Plang Hutan Lindung Resahkan Warganya” yang terjadi di Kecamatan Sesean Suloara’ di Lembang Suloara’ dengan adanya warga yang protes akibat pemasangan Plang (papan bicara) Hutan Lindung.

Gazali D. Ichsan mengatakan, “terkait pemberitaan itu kita akan melakukan klarifikasi sehingga teman-teman pers (wartawan) dihadirkan untuk mendengarkan mengapa sebab akibat plang tersebut dipasang karena kita melakukan hal itu tentu dengan adanya aturan yang dipedomani” kata Kepala UPT. KPH Saddang II Toraja Utara.

Diruang kerjanya (02/09/2020) Gazali D. Ichsan kepada awak media “saat ini kita telah memasang 47 papan bicara/Plang yang ditargetkan akan memasang 100 plang dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat karena wilayah hutan itu tidak boleh diganggu gugat sebab hutan lindung hanya boleh dimanfaatkan apabila sudah ada izin yang dikeluarkan oleh pihak Kehutanan, diluar izin dari kehutanan itu tidak diperkenankan”, jelas Gazali.

Lanjutnya,”terkait pemberitaan yang telah beredar bahwa Plang yang telah dipasang oleh pihak Kehutanan itu berada di wilayah pemukiman warga yang ada di Lembang Suloara’ sebenarnya tidak demikian karena faktanya ketika pemasangan dilakukan tentu melibatkan staf yang menguasai aplikasi tentang titik koordinat posisi kawasan Hutan Lindung dan pada saat pemasangan memang sudah sesuai wilayah Hutan Lindung jadi tidak benar dikatakan apabila itu berada di dalam wilayah pemukiman masyarakat”, jelas Gazali D. Ichsan.

Gazali D. Ichsan menunjukan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Lembang Suloara’ saat pemasangan papan himbauan kehutanan.

“Terkait pemberitaan pula bahwa Kepala Lembang tidak mengetahui pemasangan papan bicara dilokasi itu tentu kami bantah sebab pada saat pemasangan itu ada berita acara yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Lembang bahwa pada saat pemasangan Plang/papan bicara ada diwilayah kerjanya. Kita berbicara tentu berlandaskan aturan seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengatur apabila ada seseorang yang menghalangi petugas kehutanan dalam rangka pengamanan kegiatan illegal loging tentu ada sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang mencoba menghalangi”, tegas Kepala UPT. KPH Saddang II Toraja Utara.

“Terkait pemberitaan itu sehingga kita melakukan klarifikasi bahwa lokasi tersebut bukan kawasan pemukiman melainkan kawasan hutan lindung dan kemudian pemasangan papan bicara kepala lembang mengetahui”, Pungkasnya

“Dimasa Pandemi saat ini tentu membatasi kita untuk bertemu dengan masyarakat sehingga langkah awal yang ditempuh adalah dengan memasang Plang/papan bicara sebagai bentuk sosialisasi dan kedepan akan diprogramkan kepada 13 kecamatan di Kabupaten Toraja Utara akan dilaksanakan sosialisasi terkait pengamanan hutan tentu akan melibatkan teman-teman media”, Kuncinya

(Basry)

Komentar