oleh

Kanwil Kemenag Provinsi Sulsel Sosialisasikan KMA No.660/2021 di Toraja

Torayapos.co.id-Toraja Utara,– Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan bersama

Kantor Kementrian Agama Kabupaten Toraja Utara gelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660 TH.2021 tentang pembatalan keberangkatan  haji pada penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1442H/2021M, bertempat di Heritage Hotel, Kesu’, Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 8 Sepetember 2021, kemarin.

Sosilaisasi ini diikuti oleh 100 peserta yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. KH Khaeroni, M.Si.

Sebelumnya, sosialisasi yang sama juga sudah dilaksanakan di Kabupaten Tana Toraja.

Salah satu penekanan KH Kharoni menyebutkan bahwa para penyuluh agama harus memiliki kompetensi dalam memberikan pemahaman kepada umat, untuk itu syariat, hakikat dan makrifat perlu dipahami.

Dan, untuk Kantor Urusan Agama (KUA), ujar KH. Kharoni, tugasnya bukan hanya untuk melayani orang nikah, tapi juga harus memberikan pelayanan peningkatan agama, karen KUA adalah perpanjangan dari kantor agama yang harus menjalankan tugas dan fungsinya dalam area wilayah kerjanya masing-masing.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Torut, P.L Gasong, sejak keluar kebijakan Menteri Agama terkait dengan pembatalan keberangkatan maka tugas pemerintah untuk memberikan penguatan kepada mereka (calon haji yang batal berangkat) dengan tujuan agar mereka bisa memahami dalam kondisi covid-19 ini.

“Juga disampaikan kepada para calon jemaah haji yang batal berangkat bahawa  jika ingin menarik kembali dana setoran awalnya itu dibolehkan sesuai dengan regulasi yang ada,” kunci PL Gasong.

Diketahui, juga turut hadir pejabat Kanwil Kemenag Sulsel, yakni Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, DR H. Ali Yafid, M.Pd, dan Kepala UPT Asrama Haji Sudiang, H. Iqbal.Ismail, S.Ag, M.Ag. (yoel).

 

Komentar