oleh

Hari ini, Polres Tana Toraja Hentikan Kegiatan Rambu Solo’ di 3 Lokasi

Torayapos.com-Tana Toraja,–Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH pimpin langsung penghentian kegiatan Rambu Solo (upacara kematian) yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Sangalla, Senin (11/1/2021).

Penghentian kegiatan Rambu Solo ini karena diduga telah melanggar Protokol Kesehatan dengan menimbulkan kerumunan banyak orang.

Penghentian kegiatan Rambu Solo tersebut juga terlibat langsung Kasat Intelkam AKP. Slamet Paryanto, Kasat Sabhara AKP. Gunarni Munda,  Kapolsek Sangalla AKP. Yosef Dendang,

– Camat Sangalla Utara, Batara Manuk Allo, Satgas Covid Tana Toraja, Tim Mobile Covid -19 Polres Tana Toraja dan personil.

Pun,  tim penegakan hukum pelanggaran Prokes di turunkan di koordinir  KBO Sat Reskrim Iptu Aksan Suwardhy.

Pada 3 upacara rambu solo dilokasi yang berbeda dihentikan Kapolres Tana Toraja, yaitu Rambu Solo yang berlangsung di Tongkonan Bokko KelurahanTumbang Datu Kecamatan Sangalla Utara, Rambu Solo yang berlangsung di lingkungan Tagari Kelurahan Bebo Kecamatn Sangalla Utara, dan  Rambu Solo yang berlangsung di Dusun Wala, Lembang Tokesan, Kecamatn Sangalla Selatan

Di Tongkonan Bokko, Kapolres Tana Toraja AKBP. Sarly Sollu, SIK, MH, menegaskan bahwa tindakan penghentian kegiatan Rambu Solo dilakukan demi untuk memutus penyebaran covid -19,  yang mengacu pada Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Yang Tertinggi.

“Langkah yang kami ambil ini adalah untuk keselamatan masyarakat, inilah hukum yang tertinggi, saya minta pemangku adat untuk membantu kami menghimbau kepada masyarakat, mendukung pemerintah  mencegah penyebaran covid,” ata Sarly Sollu di depan keluarga  penyelenggara Rambu Solo.

Lebih lanjut, Sarly Sollu mengatakan bahwa ketegasan penghentian Rambu Solo harus dilakukan.

“Ketegasan kami bersama Satgas Covid, penghentian Rambu Solo harus dilakukan, ini adalah jalan yang terbaik, dan atas nama undang undang, kami harus bertindak, karena keselamatan masyarakat diatas segala – galanya,” tegasnya.

Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk hadir dan bersama sama memutus penyebaran Covid, terutama menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.

“Tidak ada lagi kegiatan masyarakat yang mengumpulkan banyak orang, karena itu sarana paling mudah bagi penyebaran covid, tidak ada yang bisa menjamin kesehatan bagi mereka yang sudah terpapar Covid, para tenaga medis hanya membantu memulihkan, tetapi tidak bisa menjamin pulihnya kesehatan setelah terpapar covid,” imbuhnya

Perlu diketahui, sebelumnya Kapolres Tana Toraja telah mengeluarkan himbauan kepada segenap Masyarakat Tana Toraja untuk mematuhi Protokol Kesehatan 5M, yang meliputi :

– Memakai Masker

– Menjaga Jarak Aman

– Menghindari Kerumunan

– Mencuci Tangan

– Membatasi Mobilitas.

Himbauan ini disertai dengan sanksi bagi yang melanggar, pelanggaran Prokes akan dianggap sebagai tindak pidana. (humaspolrestator/redaksi).

 

Komentar